Pelanggan Seluler Prabayar Wajib Registrasi
(Posting ini sekaligus informasi buat temen2 pelanggan seluler prabayar...Watch Out!!!)
JAKARTA-Pelanggan seluler prabayar wajib mendaftarkan identitasnya, mulai hari ini hingga akhir April 2006. Jika melanggar, operator berhak me-nonaktifkan kartu prabayar yang bersangkutan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, Jumat (28/10), mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan setiap pelanggan kartu prabayar untuk memberikan identitas diri kepada operator, sebagai pemegang kartu.
“Jika melanggar, operator wajib me-nonaktifkan nomor yang bersangkutan,” ujar Sofyan kepada wartawan.
Alasan pemerintah mengeluarkan permen tersebut adalah tren dewasa ini, yang banyak memanfaatkan fasilitas telepon sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal. “Seperti pemerasan, penipuan, fitnah, bahkan bisa digunakan untuk kepentingan aksi teroris,” tandas Sofyan. Oleh sebab itu, lanjut dia, di seluruh dunia, terutama wilayah Asia Tenggara, mewajibkan seluruh pengguna telepon berbayar untuk melakukan registrasi.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir April bagi pelanggan eksisting, namun bagi pelanggan baru, kewajiban registrasi dimulai sejak membeli kartu seluler prabayar.
Pada tenggat waktu nanti, jaksa agung, kapolri, menkominfo, ditjen postel, BRTI, dan penyidik, untuk proses peradilan tindak pidana tertentu, bisa memperoleh data identitas pelanggan telepon yang bersangkutan.
Untuk sosialisasi dan mendorong pelanggan agar mau melakukan registrasi, pemerintah mengharuskan operator untuk melakukan kampanye, lewat SMS dan tayangan iklan. “Setiap iklan operator seluler, harus mengatakan ada kewajiban bagi pelanggan untuk mendaftar,” ujar Sofyan. Selain itu, upaya pemberian hadiah atau insentif bagi pelanggan yang mendaftarkan nomornya, juga dianjurkan oleh pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, selain ditujukan untuk penggunaan fasilitas telekomunikasi secara bertanggungjawab, program ini juga bertujuan untuk mengefektifkan jumlah numbering telepon yang beredar, sehubungan dengan mudahnya pelanggan untuk mengganti nomor telepon selulernya. “Karena dengan sistem sekarang, itu pemborosan resources, nomor yang sangat terbatas menjadi tidak efektif,” tukas dia.
Basuki mengatakan, dalam skema modern licensing disebutkan bahwa operator wajib memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. “Permen ini adalah peraturan perundangan yang membawa konsekuensi. Pada saat ini Ditjen Postel tengah memperbaiki substansi modern licensing termasuk pengenaan denda, jika operator melanggar peraturan perundangan,” papar dia.
Mengenai teknis pelaksanaan registrasi, Basuki mengungkap, saat ini pemerintah sedang memfasilitasi diskusi dengan operator. “Ring pertama adalah langsung ke administrasi operator, sehingga operator langsung bisa memasukkan ke database,” jelas Basuki.
Selanjutnya, Basuki memaparkan, jika terbukti pelanggan mendaftarkan identitas palsu, maka operator wajib me-nonaktifkan kartu prabayar tersebut. Dan jika pengguna jasa operator memutuskan untuk berhenti berlangganan, operator harus menyimpan data pelanggan sekurangnya 90 hari, setelah itu nomor yang bersangkutan bisa digunakan kembali.
Selain itu, menkominfo juga mengeluarkan permen yang mengatur tentang fitur jasa telekomunikasi berbayar. “Semua fitur jasa berbayar harus dengan persetujuan pelanggan, tidak boleh konsumen dipaksa untuk membayar sesuatu yang dia tidak minta,” tegas Sofyan Djalil.
Setelah permen tersebut dikeluarkan, lanjut Sofyan, semua layanan fitur berbayar harus dihentikan, dan kemudian operator mengkampanyekan kepada pelanggan dengan memberikan penawaran ulang. “Agar kita tahu perjanjian itu fair antara operator dengan pelanggan, maka dokumen kontrak dengan pelanggan harus dikirimkan satu kopi kepada BRTI, untuk dievaluasi apakah itu memenuhi syarat, untuk melindungi konsumen,” ujarnya.
Layanan fitur berbayar tersebut antara lain telkom memo, detail billing, voice mailbox, fasilitas lacak, nada sela, trimitra, sandi nada, dan ringtone.
Untuk menjalankan mekanisme konsultasi, dalam waktu yang dekat BRTI akan membuka call center. “Untuk pengaduan, agar keluhan pelanggan bisa kita akomodasi, ditindaklanjuti, dan akhirnya menyeimbangkan kebutuhan industri dan kepentingan customer,” ucap Basuki. (c90)
(Posting ini sekaligus informasi buat temen2 pelanggan seluler prabayar...Watch Out!!!)
JAKARTA-Pelanggan seluler prabayar wajib mendaftarkan identitasnya, mulai hari ini hingga akhir April 2006. Jika melanggar, operator berhak me-nonaktifkan kartu prabayar yang bersangkutan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, Jumat (28/10), mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan setiap pelanggan kartu prabayar untuk memberikan identitas diri kepada operator, sebagai pemegang kartu.
“Jika melanggar, operator wajib me-nonaktifkan nomor yang bersangkutan,” ujar Sofyan kepada wartawan.
Alasan pemerintah mengeluarkan permen tersebut adalah tren dewasa ini, yang banyak memanfaatkan fasilitas telepon sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal. “Seperti pemerasan, penipuan, fitnah, bahkan bisa digunakan untuk kepentingan aksi teroris,” tandas Sofyan. Oleh sebab itu, lanjut dia, di seluruh dunia, terutama wilayah Asia Tenggara, mewajibkan seluruh pengguna telepon berbayar untuk melakukan registrasi.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir April bagi pelanggan eksisting, namun bagi pelanggan baru, kewajiban registrasi dimulai sejak membeli kartu seluler prabayar.
Pada tenggat waktu nanti, jaksa agung, kapolri, menkominfo, ditjen postel, BRTI, dan penyidik, untuk proses peradilan tindak pidana tertentu, bisa memperoleh data identitas pelanggan telepon yang bersangkutan.
Untuk sosialisasi dan mendorong pelanggan agar mau melakukan registrasi, pemerintah mengharuskan operator untuk melakukan kampanye, lewat SMS dan tayangan iklan. “Setiap iklan operator seluler, harus mengatakan ada kewajiban bagi pelanggan untuk mendaftar,” ujar Sofyan. Selain itu, upaya pemberian hadiah atau insentif bagi pelanggan yang mendaftarkan nomornya, juga dianjurkan oleh pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, selain ditujukan untuk penggunaan fasilitas telekomunikasi secara bertanggungjawab, program ini juga bertujuan untuk mengefektifkan jumlah numbering telepon yang beredar, sehubungan dengan mudahnya pelanggan untuk mengganti nomor telepon selulernya. “Karena dengan sistem sekarang, itu pemborosan resources, nomor yang sangat terbatas menjadi tidak efektif,” tukas dia.
Basuki mengatakan, dalam skema modern licensing disebutkan bahwa operator wajib memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. “Permen ini adalah peraturan perundangan yang membawa konsekuensi. Pada saat ini Ditjen Postel tengah memperbaiki substansi modern licensing termasuk pengenaan denda, jika operator melanggar peraturan perundangan,” papar dia.
Mengenai teknis pelaksanaan registrasi, Basuki mengungkap, saat ini pemerintah sedang memfasilitasi diskusi dengan operator. “Ring pertama adalah langsung ke administrasi operator, sehingga operator langsung bisa memasukkan ke database,” jelas Basuki.
Selanjutnya, Basuki memaparkan, jika terbukti pelanggan mendaftarkan identitas palsu, maka operator wajib me-nonaktifkan kartu prabayar tersebut. Dan jika pengguna jasa operator memutuskan untuk berhenti berlangganan, operator harus menyimpan data pelanggan sekurangnya 90 hari, setelah itu nomor yang bersangkutan bisa digunakan kembali.
Selain itu, menkominfo juga mengeluarkan permen yang mengatur tentang fitur jasa telekomunikasi berbayar. “Semua fitur jasa berbayar harus dengan persetujuan pelanggan, tidak boleh konsumen dipaksa untuk membayar sesuatu yang dia tidak minta,” tegas Sofyan Djalil.
Setelah permen tersebut dikeluarkan, lanjut Sofyan, semua layanan fitur berbayar harus dihentikan, dan kemudian operator mengkampanyekan kepada pelanggan dengan memberikan penawaran ulang. “Agar kita tahu perjanjian itu fair antara operator dengan pelanggan, maka dokumen kontrak dengan pelanggan harus dikirimkan satu kopi kepada BRTI, untuk dievaluasi apakah itu memenuhi syarat, untuk melindungi konsumen,” ujarnya.
Layanan fitur berbayar tersebut antara lain telkom memo, detail billing, voice mailbox, fasilitas lacak, nada sela, trimitra, sandi nada, dan ringtone.
Untuk menjalankan mekanisme konsultasi, dalam waktu yang dekat BRTI akan membuka call center. “Untuk pengaduan, agar keluhan pelanggan bisa kita akomodasi, ditindaklanjuti, dan akhirnya menyeimbangkan kebutuhan industri dan kepentingan customer,” ucap Basuki. (c90)